Pangkalpinang, – Menanggapi pemberitaan yang mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran bagi pengerit BBM di SPBU Namang, saya, Suhendro, selaku Ketua KPSDA (Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam) Bangka Belitung, merasa perlu untuk memberikan klarifikasi dan penegasan terkait hal ini. Berdasarkan pemahaman kami, aktivitas pengerit yang membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali jelas melanggar regulasi yang ada, dan kami siap untuk melaporkan hal ini kepada Pertamina serta Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa (24/12/2024).
Pengerit BBM yang membeli bahan bakar untuk tujuan menjualnya kembali kepada pihak lain, baik dalam bentuk eceran maupun dalam jumlah besar, jelas bertentangan dengan Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal ini dengan tegas melarang niaga BBM tanpa izin yang sah, dan mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda yang sangat besar.
Selain itu, Peraturan Pertamina juga mengatur secara jelas bahwa SPBU hanya diperuntukkan untuk menjual BBM kepada konsumen akhir (end user), yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan bahan bakar, bukan untuk dijual kembali. Oleh karena itu, kami sangat meragukan klaim yang menyatakan bahwa pengerit di SPBU tidak melanggar aturan.
Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Sebagai lembaga yang bertugas memantau pengelolaan sumber daya alam, kami merasa prihatin dengan adanya praktik ilegal yang terus berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, maka distribusi BBM akan menjadi tidak terkendali, dan akhirnya merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pengerit yang membeli BBM untuk dijual kembali juga dapat mengganggu ketertiban pasar, apalagi jika mereka membeli bahan bakar bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen kecil, tetapi juga merugikan negara yang telah mengalokasikan subsidi untuk BBM tersebut.
Kami Siap Laporkan ke Pertamina dan APH
Kami, di KPSDA Babel, siap untuk melaporkan aktivitas pengerit BBM ilegal yang terjadi di SPBU Namang kepada Pertamina serta Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa distribusi BBM di Bangka Belitung berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Kami berharap, pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi terkait aktivitas ini, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas perlu diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat, baik itu SPBU yang melayani pengerit ilegal maupun oknum yang memperjualbelikan BBM tanpa izin.
Kami mengajak masyarakat dan semua pihak terkait untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang terjadi di lapangan. Pengerit yang beroperasi di SPBU tanpa izin jelas melanggar hukum, dan kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini. Kami di KPSDA Babel akan terus mengawasi situasi ini dan siap untuk bertindak sesuai dengan peraturan yang ada demi kebaikan bersama.
(Sumber KPSDA Babel)