Bangka Tengah, – Terlihat saat dilapangan satu unit excavator warna hijau merk Kobelco sedang melakukan penggalian pasir diarea jalan desa kayu besi, kecamatan Namang dan beberapa unit TI ( Tambang inkonvensional) jenis tower dalam satu tempat yang beraktivitas memasuki kawasan pariwisata pantai pangkul desa kayu besi.
Informasi dari sumber yang tim dapatkan dari beberapa warga, ada yang komplain terkait adanya aktivitas tambang pasir yang buat warga resah, saat cuaca panas debu pasir sampai masuk kedalam rumah dan disaat Cuaca hujan jalan nya becek sampai kami pun selaku warga sangat terganggu. Terang warga saat dimintai keterangan. Rabu 11 September 2024.
Ditempat lokasi saat operator PC ( Escavator) tim memintai keterangan sperti tidak ada respon sama sekali saat tim media hadir dilapangan. Justru pekerjaan bukan hanya tambang pasir, dan ada beberapa unit TI jenis tower yang mengatakan sebagai pemilik nya bos BANDOT. Informasi tim dapatkan dari beberapa sumber mengatakan sesuai fakta yang ada.
Tim sempat diacuhkan tanpa ada yang merespon saat mendatangi lokasi yang seharusnya tidak layak, karena masih memasuki kawasan pariwisata pantai dilakukan pekerjaan pengerukan pasir dan tambang inkonvensional (Ti) yang dikerjakan bos BANDOT.
Dan lagi ada beberapa unit Tambang diarea lokasi, tetapi tim media tidak mengetahui siapa pemilik nya karena sumber yang kami dapatkan dari keterangan, ada beberapa orang juga yang sebagai pemilik tambang dikawasan Pariwisata pantai pangkul yang dikerjakan selain bos BANDOT.
Apabila mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, berbunyi bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai/ misalnya das untuk mendapatkan keuntungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Itu sebagai landasan bahwa kegiatan pertambangan secara ilegal tidak diperbolehkan.
Sampai terbitnya pemberitaan tersebut, kami akan menindaklanjuti mengkonfirmasi kepada pihak yang berwenang, sampai pemberitaan semuanya terklarifikasi.
Liputan : sumber : Rudi hs/ A rivani.